JABAR EKSPRES – Bawaslu Bandung Barat menyebutkan, ada empat jenis pelanggaran yang ada dalam pemilihan umum (Pemilu).
Hal itu disampaikan Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bandung Barat, Ai Wildani Sri Aidah dalam kegiatan sosialisasi penanganan pelanggaran (Sonagar) di Lembang, KBB, Rabu (24/5).
Menurutnya, Bawaslu Bandung Barat kerap mewaspadai keempat pelanggar tersebut.
”Empat jenis pelanggaran itu adalah pelanggaran pidana pemilihan, pelanggaran hukum lainnya, pelanggaran administrasi serta pelanggaran kode etik,” ujarnya.
Dia menjelaskan, pelanggaran pidana pemilihan dibahas bersama dalam wadah Sentra Gakkumdu.
”Itu sudah diatur dalam Perbawaslu Nomor 3 tahun 2023 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pemilihan Umum,” jelasnya.
”Tentunya hal ini harus dipahami oleh semua pihak,” imbuhnya.
Dia mengatakan, Sentra Gakkumdu menjadi representasi dalam menindak pelanggaran pidana pemilihan. ”Pelanggaran administrasi itu oleh KPU dieksekusinya, tapi tetap berdasarkan rekomendasi Bawaslu,” katanya
Sementara pelanggaran administrasi merupakan pelanggaran terhadap tata cara ataupun mekanisme pemilihan kepala daerah.
Sedangkat pelanggaran kode etik, yakni pelanggaran yang nantinya diserahkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang sifatnya mengikat.
”Kecuali penanganan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh jajaran penyelenggara ad hoc di tingkat kecamatan, dan kelurahan atau desa, maka penanganan pelanggarannya dilakukan oleh KPU atau Bawaslu di jenjang atasnya,” ungkap Ai.
Empat jenis pelanggaran itu, lanjut Ai tidak mempengaruhi, antara satu jenis pelanggaran dengan jenis pelanggaran lainnya.
”Jika pembahasan pidana berhenti di Sentra Gakumdu, tidak mempengaruhi penanganan yang lain. Karena dalam menghadapi sengketa pemilu atau pelanggaran, penegakan hukum dan penyelesaiannya harus dengan mengetahui golongan masalah itu sendiri,” terangnya.
Dia menegaskan, Perbawaslu Nomor 20 Tahun 2018, pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pada tahapan penyelenggaraan Pemilu menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dan dibantu oleh Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS.
”Adapun dalam Pasal 4 disebutkan pelaksanaannya, mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan Pemilu, mengoordinasikan, mensupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu, berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait atau pemerintah daerah, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu,” bebernya. (mg5)