Aliran Dana Korupsi BTS Kominfo Diduga Mengalir ke Tiga Parpol, Mahfud MD: Itu Cuma Gosip Politik

JABAR EKSPRES – Belum lama ini beredar dugaan yang menyebut bahwa aliran dana korupsi proyek BTS Kominfo mengalir ke tiga parpol.

Semenjak Kejaksaan Agung (Kejagung) menguak kasus korupsi ini, publik pun bertanya-tanya perihal ke mana aliran dana BTS Kominfo itu mengalir.

Nama salah satu pelaku tindak pidana korupsi ini, yakni Johnny G Plate, memicu dugaan perihal aliran dana korupsi BTS Kominfo.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun memberikan komentar terkait spekulasi aliran dana dalam kasus korupsi ini.

“Ya, saya juga dapat berita itu, dengan nama-namanya. Tetapi, saya anggap itu gosip politik. Kami bekerja dengan hukum saja,” kata Mahfud MD di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat pada Selasa, 23 Mei 2023.

BACA JUGA: Kasus Korupsi Johnny G Plate, Mahfud MD: Tingkatkan Penegakan Hukum Kalau Sudah Ada Dua Bukti!

Menanggapi dugaan ini, Mahfud MD mengaku telah membicarakannya kepada Presiden Joko Widodo.

Dengan kata lain, Plt Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) itu mengatakan bahwa dirinya tidak akan terlibat apa lagi menyelidiki dugaan tersebut.

“Saya juga sudah lapor soal itu ke presiden, ‘Pak, saya tidak akan masuk ke soal ini’. Ini pembuktiannya akan rumit dan mungkin menimbulkan kemelut politik. Oleh sebab itu, saya persilakan kejaksaan atau KPK (untuk mendalami),” ucapnya.

Sebelumnya, orang yang akrab disapa Prof Mahfud itu sudah mengatakan bahwa kasus korupsi yang menyeret Johnny G Plate mesti ditangani oleh proses hukum yang murni.

“Terkait penetapan tersangka dan penahanan kepada Pak Johnny G Plate, yang dilakukan Kejaksaan Agung, harus dipahami bukan hanya sesuai hukum tetapi keharusan hukum. Kasus ini sudah cukup lama digarap oleh Kejaksaan dengan sangat hati-hati,” kata Mahfud melalui di akun Instagram miliknya pada Rabu, 17 Mei 2023.

BACA JUGA: Mahfud MD Berjanji Bakal Kawal Terus Kasus Tindak Pidana Korupsi Johnny G Plate

Ia juga sudah meminta pada publik bahwa kasus tipikor yang merugikan negara hingga 8 triliun lebih ini sedang berada dalam penegakan dan proses hukum.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan