Ketahui PPDB 2023, Ini Penjelasannya!

JABAR EKSPRES –  Saat ini tengah ramai diperbincangkan mengenai PPDB yang tengah berlangsung saat ini, ingin mengetahui informasi lengkapnya? Kamu bisa terus menyimak artikel ini hingga akhir.

PPDB merupakan sebuah singkatan dari Penerimaan Peserta Didik Baru, biasanya kegiatan ini berlangsung di seluruh sekolah di Indonesia selama  awal semester ganjil setelah  dilakukannya proses kenaikan kelas.

Di ketahui terdapat beberapa jalur  yang tersedia dalam   kegiatan Penerimaan Peserta  Didik Baru di antaranya seperti  jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orangtua, dan juga jalur prestasi.

Perlu kamu ketahui bahwa untuk kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMA pada daerah Jawa barat berlangsung mulai dari 10 Mei – 9 Juni 2023.

Baca Juga: Pelajari Contoh Soal Matematika UTBK 2023 Berikut Ini!

Di bawah ini akan di jelaskan mengenai jalur-jalur yang tersedia pada Penerimaan Peserta Didik Baru.

  • Jalur Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru disediakan  untuk calon siswa yang memiliki domisili desa zona terdekat dengan sekolah, hal tersebut bisa di buktikan dengan kartu keluarga dengan jarak paling dekat 7 kilometer sedangkan paling jauh sekitar 15 kilometer. Untuk jumlah kuota jalur zonasi tersedia 50% dari kuota total sekolah.
  • Jalur Afirmasi dalam  Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) disediakan dengan tujuan untuk memastikan calon siswa yang berasal dari keluarga yang memiliki ekonomi kurang mampu dan juga untuk calon siswa yang penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan pendidikan yang berkualitas. Persyaratan yang di butuhkan dalam jalur Afirmasi di antaranya Kartu Indonesia Pintar (KIP) / Kartu keluarga Sejahtera (KKS) / kartu Pra Sejahtera (KPS) / Kartu Pra Kerja (KPK).

Baca Juga: Segera Daftar KIP Kuliah Untuk Para Siswa Siswi Berprestasi!

  • Jalur Perpindahan Tugas Orangtua merupakan jalur yang disediakan untuk calon siswa   yang memiliki Orangtua seorang guru dan juga untuk calon siswa yang  pindah domisili mengikuti orangtuanya yang di pindahkan tugas, di buktikan dengan adanya surat tugas.
  • Jalur Prestasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) disediakan untuk calon siswa yang memiliki prestasi dan  calon siswa tersebut berada di luar zonasi sekolah  selama siswa  tersebut memenuhi persyaratan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan