JABAR EKSPRES – Berikut adalah jadwal dan lokasi Mepeling sekaligus Pelayanan Terpadu Pendampingan PPDB Kota Bandung 2023 kurun 22 hingga 26 Mei 2023.
Besok merupakan hari pertama pendaftaran PPDB Kota Bandung tahun 2023. Jadi, Mepeling tidak hanya memberikan pelayanan untuk mengurus Akta Kelahiran atau Akta Kematian, melainkan juga akan memberikan Pelayanan Terpadu Pendampingan PPDB 2023.
BACA JUGA: Runtutan PPDB Kota Bandung 2023 untuk TK, SD, dan SMP
Jadwal dan lokasi Mepeling akan berada di beberapa titik yang tersebar di Kota Bandung. Simak sampai habis untuk informasi lengkapnya.
- Pelayanan Terpadu Pendampingan PPDB Kota Bandung 2023
- Jadwal: 22 hingga 26 Mei 2023, pukul 09.00 – 11.30 WIB
- Lokasi: Halaman depan Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung
- Keterangan: Orangtua/wali murid PPDB
- Akta Kelahiran
- Jadwal: 22 hingga 25 Mei 2023
- Lokasi: Kantor Kecamatan Coblong
- Keterangan: Khusus warga kecamatan setempat
- Pendaftaran: 09.00 – 11.30 WIB
- Pengambilan: 13.00 – 15.00 WIB
- Kuota: 75 orang
BACA JUGA: Demi Menimba Ilmu, Akademi Persib Bandung U-16 Berangkat ke Qatar
- Akta Kelahiran
- Jadwal: 22 hingga 25 Mei 2023
- Lokasi: Kantor Kecamatan Sukasari
- Keterangan: Khusus warga kecamatan setempat
- Pendaftaran: 09.00 – 11.30 WIB
- Pengambilan: 13.00 – 15.00 WIB
- Kuota: 75 orang
- Akta Kematian
- Jadwal: 22 hingga 25 Mei 2023
- Lokasi: Kantor Kecamatan Sumur Bandung
- Keterangan: Terbuka untuk semua warga Kota Bandung
- Pendaftaran: 09.00 – 11.30 WIB
- Pengambilan: 13.00 – 15.00 WIB
- Kuota: 50 orang
BACA JUGA: Pemerintah Kota Bandung akan Naikkan Insentif RT dan RW
- Akta Kematian
- Jadwal: 22 hingga 25 Mei 2023
- Lokasi: Kantor Kecamatan Cibiru
- Keterangan: Terbuka untuk semua warga Kota Bandung
- Pendaftaran: 09.00 – 11.30 WIB
- Pengambilan: 13.00 – 15.00 WIB
- Kuota: 50 orang
Persyaratan yang harus dibawa untuk Mepeling dan Pelayanan Terpadu Pendampingan PPDB Kota Bandung 2023:
Persyaratan Akta Kematian
- Surat keterangan meninggal dari pihak medis/putusan pengadilan/maskapai/kelurahan/kepolisian.
- KTP elektonik dan KK yang meninggal.
- Fotokopi dokumen perjalanan RI untuk WNI yang bukan penduduk.
- Mengisi formulir F-2.01 yang telah disediakan. (Link unduh: ly/formulirdisdukcapilbdg)
- SK Pengangkatan RT (jika pelapor adalah Ketua RT)
BACA JUGA: Kini Layanan Pemeriksaan USG Gratis di Puskesmas Purwakarta
Persyaratan Akta Kelahiran
- Surat keterangan lahir dari pihak medis/kelurahan/SPTJM kebenaran kelahiran.
- Buku nikah/Akta Kawin orangtua.
- KK (nama yang akan dibuatkan akta telah tercantum).
- SPTJM kebenaran suami istri (jika tidak memiliki buku nikah/Akta Kawin).
- Berita acara dari pihak kepolisian (untuk anak yang tidak tahu asal usulnya).
- Mengisi formulir F-2.01 yang telah disediakan. (Link unduh: ly/formulirdisdukcapilbdg)