JABAR EKSPRES – Penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi tidak serta merta membuat Surya Paloh memecatnya dari Partai NasDem.
Surya Paloh mengatakan bahwa tidak ada pemecatan atas Johnny G Plate, kendati Kejagung sudah menemukan bukti bahwa ia terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar 8 triliun lebih.
“Terkait dengan status Johnny Gerald Plate sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem, Partai NasDem menyatakan bahwa tidak ada pemecatan terhadap yang bersangkutan,” kata Ketua Umum Partai Nasdem itu dalam keterangannya kemarin, 18 Mei 2023.
Kendati demikian, Paloh mengaku bahwa Partai NasDem tetap menghormati dan mendukung penegakan hukum yang sedang berlangsung terhadap kadernya itu.
“Partai NasDem senantiasa menghormati setiap proses hukum yang berlangsung,” ucapnya.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Johnny G Plate, Mahfud MD Sebut Tingkatkan Penegakan Hukum Kalau Sudah Ada Dua Bukti!
Memilih Fokus pada Pertarungan Politik 2024
Seketika Partai Nasdem pun mendapatkan sorotan dari berbagai arah seiring dengan penetapan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) yang juga sekaligus merupakan Sekjen DPP Partai NasDem itu.
Namun, Paloh berseru untuk merapatkan barisan menatap pertarungan politik 2024 nanti di tengah kehebohan kasus Plate ini.
“Fokuslah pada kerja-kerja organisasi dan politik partai utamanya dalam rangka pemenangan Pemilu 2024 mendatang,” kata Paloh.
Kejagung telah mengubah status Johnny G Plate dari saksi menjadi tersangka dalam dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang atas penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.
Penetapan tersangka dari Kejagung ini baru saja ditetapkan Kejagung usai melakukan pemeriksaan terhadap Plate, Rabu 17 Mei 2023.
BACA JUGA: Mahfud MD Berjanji Bakal Kawal Terus Kasus Tindak Pidana Korupsi Johnny G Plate
“Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah mendapat cukup bukti. Yang bersangkutan (Plate) terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan BTS,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi.
Setidaknya Johnny G Plate sudah terbukti sebagai salah satu partisipan yang merugikan negara sebesar 8 triliun lebih dalam proyek pengadaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dengan jumlah anggaran sebesar Rp10 triliun.