Selain Menkominfo Johnny G Plate, 5 tersangka kasus korupsi BTS BAKTI yang sudah lebih dulu ditetapkan antara lain Anang Achmad Latif (Direktur Utama BAKTI Kominfo), dan Galubang Menak (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia),
Serta Yohan Suryanto (tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020), Mukti Ali (PT Huawei Technology Investment), dan Irwan Hermawan (Komisaris PT. Solitchmedia Synergy).
Deputi V dari Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani juga turut menyoroti isu yang mencuat dari kasus tersebut.
Pasalanya kini beredar isu yang mengklaim bahwa ditetapakannya Jhonny G Plate sebagai tersangka korupsi ada kaitannya dengan unsur politis.
Akan tetapi, Jaleswari membantah bahwa dalam penetapan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan BTS BAKTI adanya unsur politis.
Jaleswari Pramodhawardani pun menegaskan kepada awak media bahwa Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan BTS BAKTI tersebut tidak ada kaitannya dengan unsur politis apapun.
Bahkan ia juga menegaskan bahwa hal tersebut adalah murni sebagai bagian dari proses penegakan hukum tindak pidana korupsi.
“Yang terjadi tidak ada sangkut pautnya dengan politik. Ini murni proses penegakan hukum tindak pidana korupsi. Tidak perlu banyak berspekulasi,” kata Jaleswari Pramodhawardani.
Hingga berita ini ditulis, proses hukum terhadap penetapan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi BTS BAKTI masih terus bergulir dan pemerintah belum mengumumkan siapa yang akan menduduki jabatan tersebut untuk sementara waktu. (*)