Hasil ini akan kita ikuti dengan pendalaman untuk melihat apakah perkara masih bisa kita kembangkan atau tidak,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi.
Berdasarkan informasi, adapun kerugian negara atas kasus ini diperkirakan mencapai Rp8,32 triliun.
“Kerugiannya sekitar Rp8 triliun lebih ya. Jadi ini perlu kami klarifikasi terhadap para saksi dan pelaku termasuk tersangka yang sudah kami tetapkan,” kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI.
Selain Menkominfo Johnny G Plate, 5 tersangka kasus korupsi BTS BAKTI yang sudah lebih dulu ditetapkan antara lain Anang Achmad Latif (Direktur Utama BAKTI Kominfo), dan Galubang Menak (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia).
Serta Yohan Suryanto (tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020), Mukti Ali (PT Huawei Technology Investment), dan Irwan Hermawan (Komisaris PT. Solitchmedia Synergy).
Hingga berita ini ditulis, proses hukum terhadap penetapan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi BTS BAKTI masih terus bergulir. (*)