“Adanya indikasi manipulasi pertanggungjawaban kemajuan atau progress proyek sehingga seolah-olah pencairan 100 persen dapat dilaksanakan terlebih dahulu,” ujar Ketut dalam keterangan tertulis.
Menurut Ketut, Plate juga akan menjalani pemeriksaan terkait kebijakannya dalam perencanaan pembangunan BTS. Hal ini dikarenakan proyek tersebut seharusnya dilaksanakan dalam jangka waktu 5 tahun, namun dilakukan dalam waktu hanya 1 tahun.
Selain itu, penyidik juga berencana untuk mengklarifikasi dugaan adanya pemufakatan jahat yang dilakukan oleh beberapa pihak untuk menaikkan harga dalam proyek tersebut.
Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah mengumumkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama BAKTI Kominfo.
Tersangka lainnya termasuk Galubang Menak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, dan Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo sebenarnya dimaksudkan untuk memberikan pelayanan digital di daerah-daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) di Indonesia.
Pada tahap perencanaan, Kominfo telah merencanakan pembangunan 4.200 menara BTS di berbagai wilayah. Namun, para tersangka terbukti melakukan tindakan melawan hukum dengan manipulasi dan pengaruh dalam proses lelang proyek tersebut.