JABAR EKSPRES – Media sosial kembali heboh sejak terbongkarnya praktek aborsi yang dilakukan seorang dokter Gigi di Bali. Dokter Gigi bernama I Ketut Arik Wiantara (KAW) ini memiliki pasien yang jumlahnya sudah tak terhitung dan kebanyakan anak SMA.
Dokter gigi ini ternyata juga tidak memiliki lisensi atau ijin praktek karena tidak terdaftar pada Persatuan Dokter Gigi Indonesia.
Dalam menjalankan aksinya Dokter gigi ini dibantu oleh tiga orang yang bertindak sebagai pembantunya, dimana bertugas membersihkan sisa-sisa praktek aborsi yang dilakukannya.
Korbannya bukan hanya anak SMA yang meminta bantuannya, namun juga ada mahasiswa dan sudah kerja, atau pasangan belum menikah.
Sekali menjalankan aksinya, KAW akan mematok harga sekitar Rp3,8 Juta per pasien per tindakan.
Kasus ini dibeberkan oleh Ditreskrimsus Polda Bali yang menggelar konferensi pers atas penangkapan Dokter Gigi itu.
Baca Juga : Cek Fakta! Apakah Obat Paramex Dapat Menggugurkan kandungan?
Dalam pemaparannya, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra mengungkapkan bahwa ternyata tersangka merupakan mantan narapidana atau residivis dengan kasus yang sama.
Praktek aborsi ini sudah pernah dilakukannya pada 2006 dan sudah pernah tertangkap samapi dua kali yakni pada tahun 2006 divonis 2,5 tahun penjara, dan tahun 2009 divonis 6 tahun penjara.
Saat dimintai keterangan oleh Polisi, dokter gigi ini mengaku hanya kasihan dan ingin membantu.
“Alasannya ya kasihan dengan anak-anak tersebut masa depannya seperti apa. Niatnya menolong, tapi menolong yang salah,” kata ujarnya senin (15/5) dikutip dari Antara.
Ranefli mengungkap, tersangka Ketut Arik ditangkap pada 8 Mei 2023 pukul 21.30 WITA di Jalan Raya Padang Luwuh, Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Baca Juga : Cek Fakta! Apakah Obat Paramex Dapat Menggugurkan kandungan?
Kemampuan mengaborsi pasien diperolehnya secara otodidak karena tidak memiliki lisensi sebagai dokter kandungan.
“Yang bersangkutan belajar secara otodidak dari online, dari buku-buku kemudian memahami mekanisme dari cara aborsi tersebut,” kata dia.
Kini Dokter gigi tersebut mendekam di tahanan Mapolda Bali, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 77 Juncto Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp150 juta.