KIP Kuliah Merdeka 2023, Yuk Daftar Sekarang!!

Persyaratan Kondisi Ekonomi bagi Pendaftar KIP Kuliah Merdeka 2023

Keterbatasan ekonomi sebagai syarat bagi calon penerima KIP Kuliah Merdeka dapat di buktikan dengan:

  • Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang merupakan program bantuan pendidikan nasional.
  • Berasal dari keluarga yang menjadi peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Merupakan mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
  • Merupakan mahasiswa yang termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari lima kriteria di atas. Mereka tetap dapat mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi. Persyaratan tidak mampu secara ekonomi di tetapkan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) per bulan. Atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali di bagi dengan jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan.

Besar Bantuan dan Keunggulan sebagai Penerima KIP Kuliah Merdeka

Menjadi peserta KIP Kuliah Merdeka saat berkuliah memiliki beberapa keunggulan yang menarik. Salah satunya adalah adanya bantuan uang saku yang akan rutin di terima sebagai dukungan pendanaan pendidikan.

Rincian KIP Kuliah Merdeka 2023

Bantuan yang di terima melalui KIP Kuliah Merdeka harus di imbangi dengan tanggung jawab untuk menyelesaikan kuliah dengan baik dan tepat waktu. Berikut adalah rincian mengenai keunggulan yang di terima oleh penerima KIP Kuliah Merdeka:

  • Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi (Ujian Tulis Berbasis Komputer-UTBK) serta seleksi lain yang di usulkan oleh panitia dan perguruan tinggi. Bagi siswa yang memiliki KIP atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
  • Pembebasan biaya kuliah/pendidikan yang langsung di bayarkan ke perguruan tinggi.
  • Bantuan biaya hidup, yang telah di tetapkan oleh Pusat Layanan Pendidikan Tinggi (Puslapdik) berdasarkan perhitungan indeks harga lokal dari masing-masing wilayah perguruan tinggi.

Biaya hidup mahasiswa di bagi menjadi lima klaster wilayah dengan besaran biaya hidup sebesar 800 ribu, 950 ribu, 1.1 juta, 1.25 juta, dan 1.4 juta per bulan. Untuk mengetahui besaran biaya hidup di kota/kabupaten tempat kampus tujuan berada, dapat di lihat di SIM KIP Kuliah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan