JABAR EKSPRES – Sejak awal Januari 2023, tenaga pendidik non ASN atau guru honorer di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat belum dapat insentif.
Padahal, Honorarium Peningkatan Mutu (HPM) guru honorer sudah tertuang jelas aturannya pada keputusan Wali Kota Bandung Nomor 420/Kep 338-disdik/2020, guru pengganti PNS berhak menerima honorarium pegawai non ASN.
Baca Juga: Pendaftaran PPDB 2023/2024 Segera Dibuka! Bisa Melalui Aplikasi Sapa Warga
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung, Ema Sumarna mengaku, belum mendapat informasi secara jelas.
“Saya kesulitan mendapat informasi ini. Pasti akan saya perintahkan kalau itu memang sudah teralokasikan, semua harus tereksekusi,” kata Ema pada Selasa, 16 Mei 2023.
Menurutnya, apabila di internal Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung tengah ada hambatan, sehingga pencairan HPM guru honorer, maka seharusnya lekas diselesaikan permasalahannya.
Ema mengungkapkan, mengenai isu molornya insentif guru honorer, sampai saat ini pihak Disdik Kota Bandung belum memberikan laporan apapun.
“Kalau memang ada masalah, mereka juga belum melaporkan ke saya. Ada masalah apa untuk guru honorer. Saya dengar 5 bulan belum cair,” ungkapnya.
Ema menilai, apabila tidak ada hambatan atau persoalan internal di lingkungan Disdik Kota Bandung, maka HPM guru honorer harus secepatnya dicairkan alias jangan ditunggak.
“Kalau enggak ada persoalan harus segera dieksekusi. Anggaran itu semuanya sudah terancang dengan rencana dan pembahasan,” imbuhnya.
“Jadi kalau sekarang ada kendala maka segera selesaikan masalahnya,” lanjut Ema.
Diketahui, guru honorer di Kota Bandung sejak 2018 lalu, memperoleh dana insentif HPM yang dimasukkan dalam pos kegiatan dinas pendidikan.
Pihak Pemkot Bandung pun sudah menganggarkan dana dalam periode triwulan pertama, dengan total honor yang dicairkan sebanyak Rp32,06 miliar.
Dalam pelaksanaan pencairan, ada beberapa tahapan yang harus dipenuhi oleh para satuan pendidikan, yakni setiap tahapan ini akan diverifikasi dan divalidasi.
Dana tersebut diberikan untuk 3.046 guru PAUD dan TK sebanyak Rp 4,5 miliar, maka setiap guru memperoleh Rp1,5 juta.
Lalu, untuk 4.313 tenaga pendidikan SD memperoleh Rp18,8 miliar atau setiap orangnya mendapatkan dana honor sekitar Rp4,3 juta.