Upaya untuk mengembalikan dana bos ini sudah dilakukan dengan mengembalikan uanga sebesar Rp 201 juta sebelum terbit LHP.
‘’Kemudian berdasarkan laporan tadi pagi juga ada pengembalian lagi sekitar Rp 400 juta,” sambungnya.
Harapannya dengan waktu yang ada dapat sgera dituntaskan dengan baik apa yang telah menjadi catatan BPK.
‘’Dan tentunya tidak terulang dalam tahun anggaran berikutnya,’’ tutup Wahyu. (son/yan).