JABAREKSPRES – Tersebar informasi bahwa Habib Bahar bin Smith (HBS) ditembak oleh orang yang tidak dikenal pada Jum’at (12/5/2023).
Kabar Habib Bahar bin Smith ditembak tersebut dibenarkan oleh pengacara HBS yaitu Aziz Yanuar.
Azis menuturkan pada saat Habib Bahar bin Smith mengendarai mobil ada dua pengendara sepeda motor yang mengejarnya kemudian melakukan serangan.
Akibat dari tembakan tersebut HBS berlumuran darah dari baju hingga sorban karena dampak dari tembakan.
Istri dari HBS yang bersama dengannya pun sampai-sampai mengambil darah dari HBS.
Habib Bahar Bermasalah dengan Hukum
Habib Bahar bermasalah dengan hukum, sebelumnya HBS pernah bermasalah dengan hukum. Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menerima kasasi Kejaksaan Tinggi (JPU) atas putusan
Pengadilan Negeri Bandung yang menghukum Habib Bahar 6 bulan 15 hari penjara. Terdakwa kini telah dijatuhi hukuman 7 bulan penjara.
“Terdakwa divonis tujuh bulan penjara,” kata ketua juri Untung Widarto, bersama hakim Elly Endang dan Robert Siahaan, dalam putusan Mahkamah Agung (MA), Rabu (31/8/2022).
Majelis hakim menyimpulkan bahwa terdakwa HBS alias Habib Bahar Bin Smith terbukti dan dipidana berdasarkan hukum menyiarkan berita yang tidak aman atau menyiarkan berita yang
berlebihan atau tidak lengkap. Meskipun dia mengerti bahwa setidaknya masuk akal untuk mencurigai bahwa berita semacam itu menyebabkan atau dengan mudah menimbulkan masalah di
antara orang-orang. Putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung lebih tinggi dari putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, yakni 6 bulan 15 hari.
Namun, sejak Habib Bahar dipenjara sejak Januari 2022, majelis hakim meminta agar terdakwa dibebaskan.
“Penentuan lamanya penahanan dan penahanan terhadap terdakwa sepenuhnya diturunkan dari putusan. Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari Rutan Negara,” ujarnya.
Sementara itu, juri memutuskan terdakwa tidak terbukti dan bersalah pada dakwaan primer pertama dan dakwaan sekunder pertama,” katanya.