Banyaknya Tindak Pidana Perdagangan Orang, BP2MI Upayakan Pencegahan dengan Empat Hal Ini

“Makanya kita tidak ingin hanya memenjarakan fisik mereka melalui undang-undang TPPO, 15 tahun penjara Rp15 miliar ganti ruginya, tapi juga undang-undang TPPUnya,” tegasnya.

Dirinya pun berharap ke empat faktor ini bisa menjadi komitmen bersama semua pihak dalam memberantas sindikat penyalur dan juga TPPO.

“Ya saya berharap semua pihak ikut berkomit lah,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan