Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, menegaskan bahwa pajak hiburan memang diatur dalam UU HKPD.
Ia mengatakan bahwa pihak pusat alias DJP tidak lagi mengatur pajak hiburan dalam UU PPN.
“Sebagaimana dilaporkan bu Menteri di setiap laporan bulanan memang disana dilaporkan, jadi berapa perkembangan pajak liburan itu setiap bulan, ini penting buat kita.
Kenapa? karena di DJP pak Dirjen juga melaporkan data pajak untuk sektor-sektor tertentu, apa sektor pariwisata, transportasi, makanan dan minuman, data itu di djp juga sangat penting,” katanya.
Kemudian menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, pajak hiburan itu tertuang dalam aturan pemda atau PERDA Provinsi DKI Jakarta No. 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan.
Penggemar Coldplay di Indonesia pun semakin antusias usai promotor konser band legendaris tersebut mengumumkan harga tiket. (*)