Eman mengatakan saat ini, Pemda mempunyai program revitalisasi Pasar Banjaran, dengan diawali melakukan relokasi pedagang ke pasar baru yang akan dibangun oleh pihak ketiga, PT. Bangun Niaga Persada, dengan pola Bangun Guna Serah (BGS).
Menurut Eman, pihak Pemda dan investor, tidak pernah melakukan sosialisasi yang jelas dan tidak pernah membahas bersama pedagang tentang relokasi tersebut.
“Sehingga beredar info bahwa kios baru tersebut akan dijual atau disewakan kepada pedangan dengan nilai Rp 20 juta per meter dan akan dibangun dengan tahapan pedagang membayar 10 persen untuk pendaftaran dan 30 persen untuk uang muka, lalu 60 persen akan diselesaikan melalui mekanisme kredit perbankan,” ujar dia.
Eman menegaskan para pedagang pasar menolak relokasi dan pembangunan pasar tersebut dengan melakukan gugatan ke Pengadilan PTUN yang sudah 3 kali sidang.
“Kami datang dan memohon kepada PDI Perjuangan untuk membantu agar rencana relokasi dan pembangunan pasar baru itu dibatalkan. Alhamdulillah kami disambut dengan baik dan baru kali ini ada Ketua Partai Politik tingkat provinsi yang mau menerima pedangan pasar dan akan membantu. Mewakili pedagang pasar kami mengucapkan terima kasih kepada PDI Perjuangan,” pungkas Eman. (bbs)