Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Diperiksa KPK Terkait LHKPN

JABAR EKSPRES – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana telah sampai di Gedung Merah Putih KPK, Senen (8/5) pukul 08.15 WIB. Reihana datang mengenakan kemeja dan kerudung putih.

Tujuan kedatangan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung tersebut adalah untuk menglarifikasi terkait asal usul harta kekayaannya akibat pamer harta yang dia lakukan.

Reihana mengatakan bahwa dirinya dalam keadaan baik dan siap untuk menjalankan pemeriksaan terkaik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sembari menunggu panggilan, Reihana duduk di lobi gedung dengan majalah menutupi wajahnya. Hal ini dia lakukan agar awak media tidak dapat mengambil fotonya.

BACA JUGA: Buntut Kasus Staycation sebagai Perpanjangan Kontrak, 4 Perusahaan di Cikarang Bakal Terima ‘Surat Cinta’

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung tersebut sempat viral karena aksinya yang memamerkan harta di sosial media. Diketahui, harta yang dimilikinya mencapai Rp2,7 miliyar.

Dalam LHKPN tahun 2022 yang dia laporkan, Reihana diketahui memiliki tanah dan bangunan senilai Rp1.958.250.000 yang tersebar di beberapa wilayah seperti Bandar Lampung senilai Rp498 juta dan tanah seluas 4.881 meter persegi di Pesawaran senilai Rp1.200.250.000.

Disisi lain, ada dua tanah di Lampung Selatan dengan luas masing-masing 400 meter persegi dan 419 meter persegi. Harga dari keduanya adalah Rp120 juta. Tanah dan bangunan itu merupakan hasil keringatnya sendiri.

Selain memiliki tanah dan bangunan, Reihana juga memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp450 juta dengan rincian Nissan Elgrand tahun 2007 senilai Rp200 juta (hadiah), Toyota Minibus tahun 2010 senilai Rp150 juta (hasil sendiri), Mercedes-Benz V230 tahun 2002 senilai Rp100 juta (hasil sendiri).

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung itu juga memiliki harta bergerak lain senilai Rp6.750.000, kas setara kas Rp300 juta. Dalam laporan LHKPN tahun 2022, dia diketahui tidak memiliki utang, sehingga total kekayaan yang dimilikinya senilai Rp2.715.000.000. (*)

BACA JUGA: Pelaku Penghina Nabi Muhammad SAW di Sukabumi Ternyata Seorang Santri

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan