Buntut Kasus Staycation sebagai Perpanjangan Kontrak, 4 Perusahaan di Cikarang Bakal Terima ‘Surat Cinta’

JABAR EKSPRES – Dengan telah banyaknya korban yang angkat bicara perihal ajakan staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak, membuat kasus ini semakin menemukan titik terang. Pasalnya, ada 4 perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat yang terindikasi melakukan tindakan asusila tersebut.

Keempat perusahaan di Cikarang tersebut terindikasi kuat melakukan tindakan yang tidak wajar itu, seperti yang diungkap oleh anggota Komisi VIII DPR RI, Obon Tabroni.

Obon Tabroni mengatakan bahwa pihaknya telah memiliki keempat nama perusahaan di Cikarang tersebut dan akan melakukan investigasi segera sehingga titik terang kasus ini terungkap. Andai terbukti, maka pihaknya tidak akan segan-segan mencanut izin usaha perushaan tersebut.

“Sejauh ini sudah ada nama oknum dari keempat perushaan yang mengisyaratkan telah melakukan tindakan pelecehan dengan modus perpanjangan kontrak,” kata Obon Tabroni.

Perihal korban, setidaknya masih ada 3 korban lainnya yang belum berani angkat biacara mengenai kelakuan tidak senonoh dari bos mereka tersebut. Walaupun begitu, anggota Komisi VIII DPR RI itu telah menjalin komunikasi dengan 3 korban tersebut.

BACA JUGA: No Staycation, No Perpanjangan Kontrak! Testimoni Dari Karyawati Perusahaan Di Cikarang

“Hingga saat ini baru satu orang yang berani membuat laporan kekepolisian,” ungkapnya.

Keberanian AD (23) dalam membongkar kasus staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja perusahaan di Cikarang itu kini telah mendapat pendampingan dari 7 adovokat. Selain ajakan staycation, AD (23) juga kerap kali mendapatkan perilaku tidak senonoh dari atasannya.

Selain mendapatkan pendampingan dari 7 advokat, dia juga mendapatkan pendampingan dari satu anggota DPR dan satu anggota DPRD dalam mengawal kasus ini.

“Pada prinsipnya keberanian korban ini didampingi anggota DPR RI, DPRD Kabupaten Bekasi, Pemkab, tim advokat ya, ada tujuh advokat kita siapkan untuk mendampingi korban,” ucap anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno.

Nyumarno mengatakan bahwa tindakan pelecehan baik secara verbal maupun non-verbal serta kekerasan pada pekerja wanita di perusahaan wilayah Cikarang dan sekitarnya tidak dapat dibiarkan. Terlebih kasus ini dipastikan masih banyak terjadi dan belum terungkap karena korban tidak berani melaporkan kejadian yang dialaminya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan