Bahkan menurut Valeria, para korban juga sempat mendapatkan pemotong gaji, dan mendapatkan denda yang cukup besar.
“Mereka (para korban) itu enggak akan bisa menolak karena, mereka (perusahaan) yang berkuasa. Jadi mereka terima gaji cash dan enggak full. Bahkan ada potong denda seperti uang sakit untuk berobat dipotong dari gaji mereka, bahkan ada yang minus. Jadi kalau mau pulang, itu harus bayar denda sebesar Rp150 – Rp200 juta per orang,” ungkapnya
Dengan adanya peristiwa ini, Valeria selaku keluarga salah seorang korban TPPO di Myanmar berharap agar kasus tersebut dapat segera selesai dan para korban dapat dipulangkan.
“Kita sudah lapor ke Kemenlu (Kementrian Luar Negeri) dari Januari (2023) itu udah lapor, tapi kita mungkin kurang paham dan enggak terima bukti laporannya, tuturnya
Sebelumnya, Warga Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi Noviana Indah Susanti (37) diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPP) di Myanmar. Hingga akhirnya dijadikan sebagai scammer online atau penipu berbasis online.
Sang Ayah korban scammer online, Joko Supridjanto saat ditemui di kediamannya menuturkan konologi sang anak bisa akhirnya sampai Myanmar.
Dirinya membeberkan awal mula Noviana tertipu lowongan kerja online atau scammer online, yang kemudian mendaftar karena syarat yang mudah dan gaji yang menggiurkan
“Pertama dapat info lalu isi formulir, wawancara kerja yang mungkin fiktif. Kemudian bertemu agen yang mengurus keberangkatan,” ungkap Joko saat ditemui di kediamannya pada Selasa (2/5/2023).