Polresta Bogor Bongkar Praktik Prostitusi Online di Tiga Lokasi ini, Korbannya Dibawah Umur!

BACA JUGA: APMPLI Meminta KLHK dan APH Memeriksa KUD Karya Perdana dan KUD Mahato Bersatu

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 76f jo Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Para pelaku perdagangan anak dibawah umur ini diancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Dan denda paling sedikit Rp60 juta serta paling banyak Rp300 juta,” tandasnya.*(YUD)

Tinggalkan Balasan