Polresta Bogor Bongkar Praktik Prostitusi Online di Tiga Lokasi ini, Korbannya Dibawah Umur!

prostitusi online
Petugas Polresta Bogor Kota saat menggiring pelaku tindak pidana perdagangan anak di bawah umur di Mapolresta Bogor Kota. (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
0 Komentar

“Para pelaku perdagangan anak dibawah umur ini diancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Dan denda paling sedikit Rp60 juta serta paling banyak Rp300 juta,” tandasnya.*(YUD)

0 Komentar