Polresta Bandung Tangkap Dua Security KCIC yang Curi Besi Proyek

Atas perbuatannya para pelaku ini dikenakan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

“Karena dilakukan oleh tiga orang. Dua orang adalah sekuriti dan satu orang sopir penadah. Sehingga ketiganya kami proses dengan pasal 363 dan pasal 480,” pungkasnya. (AGI)

Tinggalkan Balasan