JABAR EKSPRES – Polres Bogor mengamankan tersangka J dalam kasus peredaran gelap narkoba jenis Sabu dan Ekstasi di wilayah Parung, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengungkapkan, pelaku ditangkap saat pihak kepolisian melaksanakan kegiatan operasi ketupat 2023.
“Satu orang telah ditangkap berninial J (43) dan telah ditetapkan sebagai tersangka peredaran gelap narkoba,” kata AKBP Iman kepada media.
Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti 5,3 kilogram sabu serta 5000 butir tablet ekstasi yang siap edar.
“Selanjutnya terhadap satu orang tersangka tersebut, sudah kami lakukan penahanan di rutan Polres Bogor,”tambahnya.
Modus operandi yang dilakukan J itu menggunakan metode Cash On Delivery (COD), dimana, pengedar bertemu langsung dengan pembeli.
“Kami akan mengembangkan dugaan jaringan narkotika jenis sabu dan ekstasi ini,”ucapnya.
Dari keterangan pelaku saat pemeriksaan, barang haram tersebut didapat dari wilayah Sumatera Utara, dan diedarkan di wilayah Kabupaten Bogor dan sekitarnya.
“Untuk barang buktinya rencana sama pelaku akan diedarkan di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, dan sekitarnya, termasuk Jakarta,”tungkasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bogor, Muhammad Ilham mengatakan, bahwa barang bukti tersebut jika di rupiah mencapai 10 miliah rupiah.
“Jika dirupiahkan ini (Sabu) ada sekitar Rp 7,5 miliar, kalau ekstasi jadi sekitar Rp 2,5 miliar. Kalau ditotalkan sekitar Rp 10 miliar,” tandasnya.
Akibat perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana ancaman pidana terhadap yang bersangkutan adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, atau denda Rp 10 miliar.