Jabar Ekspres – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat turut melekat mengawasi tahapan pendaftaran bacalon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Ada sejumlah potensi kerawanan yang menjadi konsen bawaslu, salah satunya terkait syarat pengunduran dari bagi bacalon yang merupakan kepala daerah atau pejabat lain.
Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Jawa Barat Yusuf Kurnia mengungkapkan, tugas utama Bawaslu dalam tahapan pendaftaran bacalon DPD maupun DPRD ini adalah memastikan sejumlah prosedur dan syarat dilalui dengan benar.
“Prosedur pendaftaran harus sesuai dengan ketentuan yang ada,” jelasnya kepada Jabar Ekspres.
Yusuf melanjutakan, ada beberapa aspek kerawanan yang menjadi konsen bawaslu. Pertama adalah syarat usia para bacalon. Kemudian terkait kelengkapan dan ke absahan ijazah para bacalon.
“Ijazah ini jadi konsen karena rawan. Apalagi kalau sampai ada ijazah palsu,” cetusnya.
Kerawanan berikutnya adalah syarat pengunduran diri bagi pejabat. Mulai dari kepala daerah hingga pejabat BUMN ataupun BUMD.
“Berkasnya juga perlu dicek. Bahwa proses pengunduran memerlukan waktu adalah konsekwensi,” terangnya.
BACA JUGA: Ridwan Kamil Berpamitan ke Masyarakat: Mohon Maaf Bila Masih Ada Kekurangan
Menurut Peraturan KPU No 10 tahun 2023 memang mensyaratkan bacalon DPD ataupun DPRD untuk mundur dari jabatan. Sebagaimana pasal 11 ayat (1) k. Bacalon harus memenuhi persyaratan mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
Aturan itu juga berlaku bagi kepala desa ataupun pejabat badan permusyawaratan desa.
Yusuf menambahkan, konsen berikutnya adalah terkait bacalon yang merupaka mantan narapidana.
“Secara ketentuan adalah sudah 5 tahun. Jadi itu berkas – berkasnya juga perlu di cek,” sebutnya.
Tak kalah penting adalah kelengkapan di sistem silon. Karena pendaftaran kali ini berbasis aplikasi silon maka kelengkapan input ataupun upload berkas juga perlu dicek. Diharapkan proses pendaftaran bacalon DPD ataupun DPRD ini juga bisa berjalan kondusif. (mg3)