Sebelum datang, pelaku sempat menanyakan keberadaan suami korban. Dengan menggunakan ponsel sang istri, dia mengatakan bahwa suaminya sedang di luar. Padahal, yang menghubungi Yoyo Pahru adalah suami korban.
Mengetahui hal tersebut, pelaku dengan semangat yang menggebu-gebu datang menghampiri rumah korban.
Ketika sampai di rumah korban, pelaku langsung diberi pukulan panas oleh suami korban sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak yang berwenang.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota menjelaskan bahwa pelaku terkena pelanggaran terhadap UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Kami kenakan pasal 4 dan pasal 6 Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman maksimal hukuman 12 tahun penjara dan atau denda Rp 300 juta,” jelas AKP Agung Tri Poerbowo. (*)