Dalam pemeriksaan ini memakan waktu lebih dari 10 jam. Dari mulai pemeriksaan awal oleh penyidik, dari status saksi dan menjadi status tersangka. BCAA pun dikenai pasal perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan pasal 315.
“Karena objek masalah nya jelas, pasal yang dikenakan nya pun jelas. Dua alat bukti tersedia, CCTV dan pengakuan korban pun membantu, bahkan hadir dalam pemeriksaaan, tidak terlalu mengalami hambatan dalam bahasa (komunikasi),” kata suami dari Siti Halimah Nuryati.
Saat disinggung sepenting apa penterjemah dalam sebuah kasus (yang memerlukannya penterjemah), menurutnya sangat penting karena dapat mengungkap faktor-faktor apa saja yang memicunya, alasan-alasan apa yang melatarbelakangi nya, terutama kasus yang menjadi atensi besar/sensitif.
Sekedar diketahui Wahyu merupakan dosen di Uninus sejak tahun 2006. Mengajar mata kuliah English for Law, Speaking for Professional Context, Bahasa Inggris Hukum di Fakultas Hukum, dari tahun 2008 sampai 2019 (karena ada perubahan kurikulum). (bbs)