BERDASARKAN data Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, sepanjang kurun waktu 26-28 April 2023, pendatang baru di Jakarta terus bertambah.
Tercatat, sebanyak 865 pendatang baru yang masuk ke Ibukota Indonesia itu. Diantaranya ada 848 orang migrasi permanen dan 17 orang migrasi non-permanen.
Kepala Disdukapil DKI Jakarta, Budi Awaludin mengatakan, pihaknya gerak cepat lakukan pendataan para pendatang tersebut.
Selain itu, Disdukcapil DKI Jakarta akan terus memantau perkembangan arus migrasi pendatang baru serta berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait.
“Berkoordinasi dengan Dinas Sosial DKI Jakarta dan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk DKI Jakarta untuk menjaga Jakarta menjadi kota yang layak huni, aman, dan nyaman bagi warganya,” kata Budi, melansir ANTARA, Minggu (30/4).
Budi menjelaskan, pendataan pendatang baru merupakan bagian dari program nasional. Yakni untuk pengentasan kemiskinan ekstrem dan penurunan angka stunting.
Penyusunan kebijakan tersebut mengacu data kebijakan pengendalian (driven policy). Selaras dengan program nasional Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) sebagai upaya pemerintah untuk membangun data kependudukan tunggal atau satu data.
Lantas dirinya mengimbau, pendatang baru Jakarta wajib mempersiapkan persyaratan jaminan tempat tinggal dan jaminan pekerjaan,
Hak tersebut berguna agar mereka, kata Budi, dapat hidup secara layak di Jakarta.
Budi mengatakan kebijakan itu diambil untuk untuk mengantisipasi lonjakan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang kerap terjadi usai arus balik Lebaran 2023.
“Pastikan sudah memiliki pekerjaan pasti dan/atau keahlian, agar tidak menjadi PMKS di Kota Jakarta,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya dikutip Minggu.
Jakarta ke depan, kata Budi, akan bertransformasi menjadi kota global layaknya kota-kota maju lainnya di dunia.
“Setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara, Jakarta menjadi pusat ekonomi-bisnis, sosial dan budaya,” ucap Budi.
Saat ini, jelas Budi, pihaknya akan melakukan pendataan bagi pendatang baru di Jakarta menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Sebagaimana diketahui, dalam proses kontrol sosial, Disdukcapil bekerja sama dengan pengurus RT/RW dan kader Dasawisma (PKK).
Pengurus RT/RW dan kader Dasawisma akan memantau langsung bagi pendatang yang tidak lapor, maka akan ditegur dan diminta lapor diri segera ke kelurahan.