JABAR EKSPRES – Sidang lanjutan atau duplik mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa Putra digelar hari ini Jumat, 28 April 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat atau PN jakarta Barat terkait kasus peredaran narkoba.
Terkait jadwal sidang lanjutan atau duplik perkara peredaran narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa Putra tersebut disampaikan oleh pihak PN Jakarta Barat.
Menurut keterangan pihak PN Jakarta Barat, sidang lanjutan atau duplik perkara peredaran narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa Putra dilaksankan pada hari ini Jumat, 28 April 2023 sekira pukul 09.00 WIB.
BACA JUGA: Jelang Duplik Teddy Minahasa, Pakar: Tuntutan Mati Untungkan Konspirator
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, agenda persidangan yaitu terkait jawaban atau duplik terdakwa atas replik yang dijelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu.
Sementara itu berdasarkan informasi, duplik tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Mudjono PN Jakarta Barat dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih.
Seperti diketahui bahwa kasus yang menjejar mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa Putra menyedot perhatian publik.
Tak sedikit masyarakat yang menantikan putusan hukum terhadap kasus peredaran narkoba tersebut.
Pada sidang sebelumnya, JPU meminta agar majelis hakim menolak pleidoi atau nota pembelaan kasus peredaran sabu yang menjerat terdakwa Teddy Minahasa.
Pasalnya Jaksa menilai bahwa dalil yang disampaikan tim penasihat hukum Teddy Minahasa dalam pleidoinya tidak berdasarkan hukum, dan tidak terbukti.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana telah kami dakwakan dan buktikan dalam persidangan perkara a quo,” kata Jaksa, dikutip JabarEkspres.com dair PMJ News pada Jumat, 28 April 2023.
Hal tersebut disampaikan Jaksa pada saat agenda sidang replik di PN Jakarta Barat, beberapa waktu yang lalu.
Atas pertimbangan tersebut, maka JPU meminta kepada Majelis Hakim dalam putusannya agar tetap berkeyakinan, mengambil seluruh pertimbangan – pertimbangan hukum yang telah dituangkan dalam surat tuntutan pidana.
Hingga berita ini ditulis belum ada keterantgan resmi baik dari kuasa hukum Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa Putra mnaupun PN jakarta Barat mengenai sidang lanjutan atau duplik terkait kasus pengedaran narkoba tersebut.(*)