JABAR EKSPRES – Aksi demo mahasiswa menilai pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) oleh DPR RI terburu-buru dan cenderung mengakali masyarakat.
Ketua Bidang Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Kepemudaan, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Bandung, Muhammad Zaky Salafy mengatakan, UU Cipta Kerja ini meaning full participation yang terkesan mengguntungkan beberapa pihak.
”Meaning full participation-nya itu sedikit yang dilibatkan dari kalangan masyarakat terutama buruh dan Mahasiswa,” terangnya, saat dihubungi, Rabu (26/4).
”Pemerintah seolah mengakali mengeluarkan Perppu lagi, DPR juga terburu-buru. Jadi kan pernyataan besar ada apa dengan UU Cipta Kerja ini,” imbuhnya.
Menurutnya, UU Ciptaker sendiri di tahun 2020 disebut oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai Inkonstitusional bersyarat.
”Dalam hal ini payung hukumnya dan meaning full participation kurang komperhensif, bukan hanya sebatas dalam hal sosialisasi, tapi seharusnya dalam hal ini buruh masyarakat mahasiswa harus dilibatkan,” tuturnya
Tidak hanya itu, dari subtansi pada pasal di UU Ciptaker ini, ada beberapa pasal yang merugikan rakyat kecil. Terutama bagi para buruh.
Sementara itu, Ketua Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (Hima Persis) UIN Bandung, Dzikri Nashrullah mengatakan, UU Ciptaker yang disebut juga UU Cilaka ini banyak pasal yang tidak menguntungkan, terutama bagi kaum buruh.
”UU Cilaka ini ada beberapa pasal dan undang-undang yang memang tidak mengguntungkan bagi buruh. Salah satunya tak adanya dana pensiun atau pesangon bagi buruh pabrik. Ini tentu seperti sebuah kerugian besar,” tuturnya.
Menurutnya, mahasiswa sebagai katalisator penggerak harus mengambil peran jangan sampai diam. Apalagi mendekati hari buruh internasional atau Mayday 2023.
”Sekarang kan tanggal 26, lima hari kemudian kita akan menghadapi hari buruh internasional, seharusnya mahasiswa sebagai katalisator penggerak daripada rakyat atau buruh dan sebagainya harus menyuarakan aspirasi ini. Apalagi UU Ciptakerja ini yang disoroti adalah buruh,” jelasnya. (mal)