JABAR EKSPRES – Bulan Ramadhan telah berlalu dan Bulan Syawal pun menggantikannya. Selain Bulan Ramadhan, ternyata Bulan Syawal memiliki salah satu ibadah sunnah yang sangat besar nilainya di Sisi Allah, yakni puasa 6 hari di Bulan Syawal.
Dasar hukum pelaksanaan Puasa Syawal ini ada di dalam kitab Shahih Muslim. Di sana diterangkan bahwa siapa saja yang berpuasa enam hari di Bulan Syawal, maka pahalanya seperti orang yang berpuasa selama setahun.
Dari Abu Ayyub Al Anshari RA. berkata, Rasulullah SAW. telah bersabda.
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
Baca Juga:Belasan Ribu Kendaran Padati Kawasan Lembang, Ini Langkah PolisiCegah Gembos Ban, Polresta Bandung Gencarkan Penyisiran Paku di Jalur Wisata
“Barang siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim)
Hadits tersebut merupakan dasar dalil yang paling banyak digunakan oleh ummat Islam dalam menjalankan ibadah sunnah satu ini. Pendapat Imam Syafi’i, Imam Ahmad, dan Imam Abu Daud akan puasa sunnah 6 hari setelah bulan Ramadhan berdasarkan dalil ini.
Setelah hari raya Idul Fitri, banyak kalangan ummat Islam terutama muslimah yang ingin menjalankan puasa ini. Namun terhalang karena harus mengganti atau qadha puasa yang sebelumnya mereka tinggalkan karena sakit, dalam perjalanan atau alasan lainnya.
Berdasarkan pendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI), ada tiga pendapat berbeda dari para ulama yang bisa digunakan. Perbedaan pendapat ini sendiri merupakan hal yang wajar karena membuktikan penggunaan akal yang telah Allah berikan kepada manusia sebagai Rahmat bagi kita.
