JABAR EKSPRES – Bulan Ramadhan telah berlalu dan Bulan Syawal pun menggantikannya. Selain Bulan Ramadhan, ternyata Bulan Syawal memiliki salah satu ibadah sunnah yang sangat besar nilainya di Sisi Allah, yakni puasa 6 hari di Bulan Syawal.
Dasar hukum pelaksanaan Puasa Syawal ini ada di dalam kitab Shahih Muslim. Di sana diterangkan bahwa siapa saja yang berpuasa enam hari di Bulan Syawal, maka pahalanya seperti orang yang berpuasa selama setahun.
Dari Abu Ayyub Al Anshari RA. berkata, Rasulullah SAW. telah bersabda.
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
“Barang siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim)
BACA JUGA: Pelaksanaan Shalat Ied Di Masjid Raya Al Jabbar Meninggalkan Keluhan Dari Jamaah
Hadits tersebut merupakan dasar dalil yang paling banyak digunakan oleh ummat Islam dalam menjalankan ibadah sunnah satu ini. Pendapat Imam Syafi’i, Imam Ahmad, dan Imam Abu Daud akan puasa sunnah 6 hari setelah bulan Ramadhan berdasarkan dalil ini.
Setelah hari raya Idul Fitri, banyak kalangan ummat Islam terutama muslimah yang ingin menjalankan puasa ini. Namun terhalang karena harus mengganti atau qadha puasa yang sebelumnya mereka tinggalkan karena sakit, dalam perjalanan atau alasan lainnya.
Berdasarkan pendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI), ada tiga pendapat berbeda dari para ulama yang bisa digunakan. Perbedaan pendapat ini sendiri merupakan hal yang wajar karena membuktikan penggunaan akal yang telah Allah berikan kepada manusia sebagai Rahmat bagi kita.
BACA JUGA: Tradisi Unik Di Bulan Ramadhan Yang Akan Dirindukan
- Mengganti puasa Ramadhan terlebih dahulu sebelum melaksanakan puasa Syawal karena amalan sunnah belum akan diterima jika amalan wajib belum dituntaskan. Untuk yang tidak memiliki halangan seperti sakit, dalam perjalanan, dan halangan lainnya disarankan untuk menggunakan pendapat pertama ini.
- Boleh melaksanakan puasa Syawal terlebih dahulu dibandingkan mengganti puasa Syawal karena waktu untuk qadha puasa Ramadhan sifatnya muwassa’ (fleksibel). Puasa tersebut bisa diganti hingga sebelum masuk Ramadhan berikutnya. Sementara itu, puasa Syawal memiliki waktu yang mudhayyaq (terbatas) karena hanya bisa dilaksanakan pada bulan Syawal saja. Untuk mereka yang khawatir karena tidak akan bisa melaksanakan puasa sunnah ini karena dalam perjalanan, sakit atau halangan lainnya, maka diperbolehkan melakukan puasa Syawal terlebih dahulu sebelum qadha puasa Ramadhannya.