Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Meskipun demikian, PDIP belum mengumumkan nama calon wakil Presiden atau cawapres yang akan menemapi Ganjar Pranowo sebagai capres PDIP menjelang Pilpres 2024 mendatangan.(*)