DENGAR pendapat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai nota pembelaan terdakwa kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa selesai dilakukan, pada Selasa (18/4) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
JPU secara tegas menolak pledoi tersebut. Dalam sidang itu pun, JPU meminta majelis hakim untuk turut menolak nota pembelaan terdakwa.
Menurut mereka, Teddy Minahasa telah terbukti bersalah. Sesuai dengan yang tertera di dalam surat dakwaan atas kasus peredaran narkoba.
“Dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana telah kami dakwakan dan buktikan dalam persidangan perkara a quo,” jelas pihak JPU, melansir dari Disway.id, pada Selasa (18/4).
“Maka kami penuntut umum memohon kepada ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa agar mengesampingkan dalil-dalil yang dikemukakan dalam pleidoinya,” sambungnya.
Bukan hanya itu, JPU pun meminta majelis hakim untuk tetap menjatuhkan hukuman sesuai dengan surat dakwaan.
Penuntut umum menyatakan, tanggapan penasihat hukum dalam pleidoinya telah terbantahkan dalam replik itu, yang merupakan satu kesatuan dengan surat tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023.
JPU juga mengatakan di hadapan makelis hakim, tuntutan hukuman mati terhadap Teddy sangat tepat, lantaran perbuatan Teddy yang berpangkat Jendral Bintang Dua Polisi, namun tetap melakukan aksi peredaran narkoba.
“Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diktum (amar) tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023,” tuturnya.
Dalam kasus peredaran narkoba sabu, terdakwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.
AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas.
Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiyakan.
AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.