JABAR EKSPRES – Dikarenakan adanya kasus kredit macet di beberapa perusahaan, menyebabkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang memantau sejumlah startup pinjaman online (Fintech lending).
Kredit macet merupakan keadaan dimana debitur, baik perusahaan maupun perorangan tidak mampu untuk mengembalikan dana atau cicilan yang dipinjam olehnya.
Sejumlah pinjol (pinjaman online) tersebut memiliki tingkat keterlambatan pembayaran lebih dari 90 hari atau tingkat wanprestasi pengembalian (TWP90) di atas 5 persen. Dengan keadaan tersebut, OJK bisa saja tidak segan-segan untuk memberikan sanksi kepada pinjol yang memiliki kredit macet yang terlalu tinggi.
Penyebab kredit macet yang terjadi saat ini karena peminjaman yang konsumtif. Oleh karena itu, para penyedia jasa pinjaman online harus melihat sisi konsumtif peminjam (behaviour minus) yang dinilai memiliki potensi risiko yang tinggi.
BACA JUGA: Besaran Bunga, Biaya Layanan, dan Pajak GoPay Pinjam
Juru bicara OJK, Sarjito menyatakan bahwa OJK sebagai pihak yang memiliki otoritas terhadap izin keuangan di Indonesia menginginkan seluruh perusahaan dapat menekaan tingkat TWP yang mereka punya.
“OJK akan langsung memberikan surat pembinaan dan meminta action plan dari P2P untuk segera menurunkan level TWP-nya.” ungkap Sarjito.
Kepala Eksekutif Pengawas Pengasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun serta Anggota Dewan Komisioner OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwasanya pihak mereka telah menyurati seluruh perusahaan. OJK juga meminta action plan dari perusahaan tersebut untuk memperbaiki kredit macetnya.
“OJK memantau pelaksanaan action plan dengan ketat. Jika kondisi lebih buruk, OJK akan melakukan tindakan pengawasan lanjutan,” jelas Ogi Prastimoyono.
Bagi anda yang ingin melakukan pinjol di aplikasi, sebaiknya berhati-hati terhadap beberapa aplikasi pinjol karena memiliki risiko kredit macet jika di atas 5 persen. Berikut daftar aplikasinya tersebut.
BACA JUGA: Saldo DANA 100 Ribu Rupiah Gratis! Cuma Isi Survey Doang!
- Pintek: 66,27 persen
- TaniFund: 63,93 persen
- TrustIQ: 42,04 persen
- iGrow: 27,96 persen
- Samir: 13,41 persen
- 360KREDI: 11 persen
- Dhanapala: 10 persen
- Jembatan Emas: 9,95 persen
- Finmas: 9,90
- Cairin: 8,47 persen
- Modalku: 7,92 persen
- Findaya: 7,47 persen
- Cashcepat: 6,67 persen
- Modal Nasional: 6,34 persen
BACA JUGA: Pinjam Uang Di GoPay Bisa Berkali-Kali, Pencairan Cepat Tanpa Ribet!