BPJS Kesehatan Cimahi dan Kejari Kabupaten Bandung Tandatangani Kerja Sama

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung sendiri memiliki kewenangan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 34 ayat (4).

Regulasi tersebut menjelaskan bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat berwenang melalui kuasa khusus dari pemohon untuk melakukan penegakan hukum.

”Dalam hal ini BPJS Kesehatan Cabang Cimahi, untuk melakukan penegakan kepatuhan terhadap badan usaha terkait kewajibannya dalam Program JKN, dapat membuat SKK kepada Kejaksaan,” ujar Sugeng.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja selain Penyelenggaran Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Dalam peraturan itu disebutkan, pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta JKN dan memberikan data dirinya dan pekerjanya beserta anggota keluarga kepada BPJS Kesehatan secara lengkap dan benar serta membayar iuran. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan