JABAR EKSPRES – Polda Lampung akhirnya menghentikan laporan Ginda Ansori terhadap penyidikan kasus tiktoker Bima Yudho Saputro yang mengkritik Provinsi Lampung, Selasa (18/4).
Penyelidikan atas laporan Ginda Ansori kepada Polda Lampung terhadap kasus tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) resmi dihentikan setelah pihak kepolisian melaksanakan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Saksi-saksi tersebut di antaranya adalah tiga orang saksi, termasuk pelapor, dan tiga orang saksi ahli yaitu dua orang ahli pidana dan seorang ahli bahasa.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menyatakan bahwa video TikTok yang diunggah oleh akun Awbimax Reborn merupakan kritikan terhadap Provinsi Lampung dan bukan sebuah tindak pidana. Oleh karena itu laporannya diberhentikan.
“Dalam video pemilik akun menunjuk layar laptop bertuliskan Alasan Lampung Gak Maju-Maju, Infrastruktur yang Terbatas, Pendidikan yang Lemah, dan Tata Kelola yang Lemah,” ucap Kombes Pol Donny Arief Praptomo di konferensi pers Mapolda Lampung, Selasa (18/4).
Menurutnya, video tersebut dilaporkan oleh seorang pengacara pada hari Senin tanggal 11 April 2023, minggu lalu.
“Tujuannya agar pemilik akun yang sedang berkuliah di Australia meminta maaf kepada masyarakat Lampung atas kata-katanya yang mengatakan bahwa Provinsi Lampung Dajjal. Namun, pemilik akun tak mau meminta maaf dan malah makin menantang. Akhirnya kasus ini resmi dilaporkan pada Kamis (13/4),” ujar Donny.
“Kata dajjal yang diucapkan pemilik akun merupakan kata benda dan tida merujuk kepada SARA. Tidak ditemukan juga kalimat yang menimbulkan rasa benci dan permusuhan. Jadi penyelidikan atas kasus ini dihentikan,” tambahnya.
Kesimpulannya, laporan yang dilontarkan oleh Ginda Ansori Wayka itu tidak memenuhi unsur Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 UU Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2019 tentang ITE.