Surat Keterangan Usaha: Pengertian, Manfaat, dan Cara Membuatnya

JABAR EKSPRES – Ketika kamu ingin mendirikan usaha atau bisnis formal maka selain harus memikirkan produk yang akan kamu jual, maka kamu juga dihadapi dengan segala urusan administrasi. Salah satu yang harus dimiliki oleh para pengusaha adalah Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Kelengkapan surat keterangan usaha ini tentunya memiliki banyak fungsi untuk membangun perusahaan kamu menjadi lebih besar. Karena kamu memasuki bisnis formal maka SKU menjadi syarat utama dalam mengurus surat-surat pembuatan PT atau CV.

Para pelaku usaha dapat mengembangkan usahanya dengan mudah. Namun, untuk mengajukan pinjaman untuk bisnis kamu, maka kamu harus menyiapkan berbagai persyaratan. Salah satunya adalah untuk mengajukan surat keterangan usaha.

Begitu juga ketika kamu mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah di BFI Finance, untuk mendapatkan modal kamu bisa mengajukan pinjaman dengan proses yang mudah dan cepat. Nah salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah memiliki SKU sebagai bukti kamu memiliki usaha.

Meski demikian sebelum membahas tentang manfaat surat keterangan ksaha dan Bagaimana untuk membuat SKU, maka alangkah baiknya jika kamu juga mengetahui pengertian dari Surat Keterangan Usaha.

Hal ini tentu tak bisa disepelekan, karena dengan memiliki surat keterangan usaha maka kamu akan mendapatkan banyak manfaat untuk pengembangan bisnis kamu. Oleh karena itu, dokumen penting ini harus diurus sesegera mungkin.

Pengertian Surat Keterangan Usaha

Secara umum, surat keterangan usaha merupakan surat atau dokumen yang membuktikan bahwa suatu perusahaan atau bisnis adalah legal. Surat penting ini dikeluarkan oleh kepala desa atau kelurahan yang kemudian akan disahkan tingkat kecamatan.

Hal ini tentunya saja memiliki fungsi administrasi, yang bertujuan agar usaha atau bisnis yang kamu jalankan dapat berjalan sesuai dengan kebijakan pemerintah. Jika kamu menjalankan bisnis tanpa izin usaha, bisnis kamu dapat dianggap sebagai bisnis non formal atau illegal.

Jika kamu dianggap sebagai bisnis non formal maka kamu akan kesulitan untuk melakukan pengembangan usaha. Misalnya jika kamu berjualan kaki lima, maka akan sulit melakukan kerjasama secara formal dengan pihak lain yang membutuhkan surat-surat agar bisnis berjalan formal sesuai dengan ketentuan hukum.

Tinggalkan Balasan