JABAR EKSPRES – Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung akhirnya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (14/4/2023).
Penetapan kasus Yana Mulyana ini sebagai tindakannya melakukan suap pengadaan CCTV serta jasa internet dalam proyek Bandung Smart City yang dikelola pada tahun anggaran 2022-2023.
Beberapa barang bukti yang disita oleh KPK antara lain uang dalam bentuk pecahan rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, hingga baht Thailand.
Baca Juga:Lagi Gabut Banget? Coba Link Ujian Gabut Google Form Ini Aja!Cocok Buat Buka Puasa, Ini Resep Masakan Orak Arik Telur Tahu
Atas kasus suap ini, Yana Mulyana, Dadang, serta Khairul disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
