JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mempertimbangkan untuk memberikan bantuan hukum kepada Yana Mulyana, Wali Kota Bandung non-aktif yang terjaring OTT KPK pada Jumat lalu (14/4/2023).
“Kami sedang memikirkan bantuan hukum. Mungkin dia cenderung menyewa pengacara sendiri dari dia, karena secara pribadi dan resmi belum ada informasi,” kata Pelaksana Harian Wali Kota Bandung, Ema Sumarna di Balai Kota Bandung (17/4/2023) dilansir dari Antara Jabar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung tersebut sedang mempertimbangkan penggunaan jasa pengacara untuk Yana Mulyana dari Pemerintahan Kota Bandung karena secara status dia belum dicabut dari jabatannya sebagai Wali Kota Bandung. Meskipun begitu, Ema Sumarna memperkirakan bahwa Yana Mulyana bakal menggunakan jasa pengacara pribadi.
“Bagaimanapun, dia tetap Wali Kota Bandung dan pemimpin kita. Tentu kita, bagaimana setia kepada pimpinan harus kita lakukan. Tentu saja yang kita lakukan sesuai kapasitas kita, karena kita tidak bisa bertindak di luar wewenang kita. Hanya cara dan langkah-langkahnya sedang kami diskusikan dengan rekan-rekan,” jelasnya.
BACA JUGA: Sekda Pastikan Roda Pemerintahan Dan Layanan Publik Tetap Jalan Usai Wali Kota Bandung Terjaring OTT
Sebagaimana kita ketahui bersama, Yana Mulyana terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat Malam (14/4/2023) bersama 8 orang lainnya terkait pengadaan CCTV dan jasa layanan internet untuk program Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.
Dalam hasil penyelidikan KPK di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu (15/4/2023), mereka akhirnya menetapkan 6 orang tersangka untuk kasus suap program Bandung Smart City ini.
“KPK telah menetapkan enam tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron pada Minggu (16/4/2023) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Selain Yana Mulyana, ada 5 orang lainnya yang turut menjadi tersangka, yakni Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Dadang Darmawan; Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Khairur Rijal; Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Benny; Manager PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro; dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO), Sony Setiadi. Mereka bakal ditahan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyelidikan. (*)