JABAR EKSPRES – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan Yana Mulyana bersama 5 orang tersangka lainnya terkait kasus dugaan suap untuk program Bandung Smart City.
Status untuk 6 orang tersangka ini ditetapkan oleh KPK setelah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang yang terjaring OTT KPK pada Jumat lalu (14/4/2023). KPK menaikkan status perkara dugaan suap ini ke penyidik setelah adanya pemeriksaan dengan menemukan berbagai brang bukti permulaan yang cukup.
Mereka berenam melakukan Tindakan suap terkait pengadaan barang untuk program Bandung Smart City, yaitu pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet tahun anggaran 2022-2023.
“(KPK) menemukan serta mengumumkan tersangka, sebagai berikut, Yana Mulyana, Wali Kota Bandung,” ucap Nurul Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (16/4/2023).
BACA JUGA: BREAKING NEWS! Yana Mulyana Bersama 5 Orang Lainnya Resmi Ditetapkan Menjadi Tersangka Suap Oleh KPK
Bukan hanya Wali Kota Bandung, Yana Mulyana saja yang ditetapkan menjadi tersangka. Orang nomor satu di Kota Bandung tersebut juga ditemani oleh 5 orang lainnya. Berikut identitas pelaku kasus suap Bandung Smart City yang ditetapkan oleh KPK.
- Wali Kota Bandung, Yana Mulyana (YN)
- Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Dadang Darmawan (DD)
- Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung, Khairur Rijal (KR)
- Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Benny (BN)
- Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro (AG)
- CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO), Sony Setiady (SS)
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan bahwasanya saat OTT, pihaknya (KPK) berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 924 juta. Uang tersebut berada dalam bentuk pecahan rupiah, dollar Singapura, dollar AS, ringgit Malaysia, dan Bath Thailand.
KPK menetapkan Yana Mulyana, Dadang Darmawan, dan Khairur Rijal sebagai tersangka setelah melanggar Pasal 12 poin A, Pasal 12 poin B, Pasal 11 dan 12 B Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di lain sisi, Sony Setiady, Andreas Guntoro, dan Benny ditetapkan tersangka oleh KPK setelah melanggar Pasal 5 ayat 1, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 13 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)