Ribuan Knalpot Brong Dihancurkan Polresta Bogor, Kapolresta: Penggunanya Bisa Dipidana!

JABAR EKSPRES  – Sebanyak 1.333 knalpot brong alias racing berhasil disita Satlantas Polresta Bogor Kota dari pengendara motor selama periode 29 Maret-10 April 2023.

Knalpot brong tersebut akhirnya dihancurkan di Mako Polresta Bogor Kota Kedung Halang, Jalan Raya Jakarta Bogor pada Rabu (12/4) petang.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso secara simbolis mengawali proses penghancuran knalpot motor itu dengan menggunakan alat bantu berupa mesin pemotong.

 

“Ini contoh knalpot yang selama ini sering dikeluhkan masyarakat, karena bising keberadaannya sangat menggangu, jadi mari kita musnahkan,” ungkapnya sesaat melakukan proses pemotongan knalpot brong.

 

Bismo mengaku, pemusnahan knalpot brong tersebut bukanlah hal yang pertama dilakukan jajaran Polresta Bogor Kota. Hal serupa juga telah dilakukan beberapa waktu lalu.

 

Hal itu, sambung dia, agar memberi efek jera kepada para pengendara maupun produsen knalpot racing dengan harapan para pengendara tidak kembali melakukan hal serupa, sehingga dapat mengurangi peredarannya di tengah masyarakat.

 

“Tindakan ini bagian dari masukan masyarakat selama melaksanakan Jumat Curhat. Kami berinteraksi dengan warga dan banyak yang memberi masukan selama ini kenalpot brong meresahkan. Terganggu ketika beribadah, mengganggu kekhusyukan bahkan ketika berada di gang mereka berkonflik dengan tetangganya. Sehingga hubungannya menjadi tidak baik,” bebernya.

 

Mantan Wakapolres Metro Jakarta Barat itu menekankan, seharusnya sepeda motor dilarang keras untuk menggunakan knalpot di luar knalpot standar hasil bawaan pabrik.

 

Menurutnya, bahwa tindakan yang dilakukan petugas dijajarannya sudah sesuai dengan aturan berlalu lintas.

 

“Untuk  knalpot brong itu jelas melanggar UU Lalin Angkutan Jalan 22/2009 Pasal 285 Jc 106. Bahwa kendaraan harus memiliki standar kelaikan baik kelengkapan lampu sein, lampu, klakson, rem, termasuk knalpot,” terangnya.

 

Ia menegaskan, ancaman bagi pengendara yang masih nekat menggunakan knalpot brong tersebut pun tidak main-main. Di antaranya akan dikenakan ancaman kurungan pidana dan denda bersifat materil.

 

“Ketika knalpot dipasang tidak sesuai standar, maka dia melanggar. Tidak layak dan bisa dikenakan hukuman kurungan satu bulan dan denda Rp250 ribu,” sebutnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan