Kabar Gembira! THR PNS 2023 Ada Tambahan Nominal

JABAREKSPRES – Kabar bahagi untuk para PNS akhir tiba. THR PNS 2023 ternyata akan ada tambahan dengan nominal angka yang luar biasa.

Sebelumnya diketahui THR PNS resmi tidak pernah mendapat kenaikan yang sangat amat besar, namun Menteri Keuangan yang mengungkapkan ada tambahan di THR kali ini.

Secara resmi, Menkeu Sri Mulyuani menjelaskan alasan PNS bisa masuk dalam komposisi THR PNS tahun 2023 yang nominalnya besar.

Tunjangan hari raya dari pemerintah akan diterima mulai hari ini hingga tanggal yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan diatur dengan peraturan resmi.

Melansir dari berbagai sumber bahwasanny Sri Mulyani sudah mengumumkan pencairan tunjangan hari raya sudah mulai sejak tanggal 4/4/2023.

Baca Juga: Cek Fakta Ibu Ida Dayak Sembuhkan Pangeran Arab Saudi

Pada tahun 2023 ini tunjangan hari raya akan resmi cair hingga H-10 sebelum lebaran atau diperkirakan berakhir pencairan pada tanggal 12 hingga 13 April 2023.

Oleh karena itu pastikan dirimu sudah mendapatkan uang tambahan tersebut dari pemerintah Indonesia.

THR tambahan, dijelaskan Menkeu, menyasar pegawai negeri dan aparatur negara serta pensiunan sebagai penerima THR 2023.

Berikut ini tambahan yang berlaku bagi penerima THR tahun 2023 dan terbagi menjadi beberapa bagian sebagai berikut:

– Pembagian THR pada tahun 2023 diproyeksikan untuk seluruh aparatur pemerintah mulai dari pejabat pemerintah, aparatur pemerintah, PNS, TNI, Polri hingga pensiunan.

– Komposisi dasar THR tahun 2023 meliputi gaji pokok dan tunjangan terkait (alokasi, tunjangan makan dan tunjangan keluarga).

Baca Juga: Yuk Segera Ambil Rp3,5 Juta via Aplikasi Penghasil Uang 2023

– Tunjangan hari raya khusus bagi PNS yang sudah berhak atas bonus kinerja, ditambah 50 persen dari bonus kinerja.

– Kenaikan tunjangan khusus bagi pejabat daerah yang berhak atas penghasilan tambahan akan dinaikkan maksimal 50 persen dari penghasilan tambahan.

Peningkatan pendapatan tambahan ini menjadi perhatian yang harus mengakomodir kapasitas fiskal daerah.

– Tambahan Tunjangan hari raya khusus bagi guru dan dosen yang sudah memiliki sertifikat fakultas akan mendapat tambahan 50 persen dari gaji karir guru dan fakultas.

Demikian informasi mengenai tambahan uang dari pemerintah Indonesia bagi para PNS di seluruh wilayah Indonesia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan