Selanjutnya, ia mengatakan bahwa ada praktik gratifikasi, suap, atau pemerasan yang dilakukan oleh pegawai negeri maupun penyelenggara negara agar segera melapor kepada KPK.
“Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, KPK mengimbau agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang,” katanya, memungkasi.
seperti diketahui bahwa pejabat pemerintahan diingatkan tidak berhak menerima apapun yang termasuk gratifikasi.
Bahkan pejabat pemerintahan pun tidak berhak untuk menggunakan fasilitas dinas termasuk mobil dinas yang digunakan untuk kepentingan pribadi termasuk untuk mudik Lebaran 2023.(*)