Anas Urbaningrum Minta Maaf, Dirinya Tak Bisa ‘Mati Membusuk’ di Lapas Sukamiskin

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum resmi menghirup udara bebas, langsung berkicau dan menyindir si pembuat skenario besar. (HENDRIK MUCHLISON/JABAR EKSPRES)
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum resmi menghirup udara bebas, langsung berkicau dan menyindir si pembuat skenario besar. (HENDRIK MUCHLISON/JABAR EKSPRES)
0 Komentar

Dia ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2013 lalu, dengan vonis hukuman selama 14 tahun penjara.

Dalam menjalankan hukumannya, Anas sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) akan keputasan hukumannya dan menerima vonis 8 tahun.

Tal hanya mendapatkan hukuman tahanan 8 tahun penjara, namun hak politik Anas juga dicabut selama 5 tahun sejak bebas dari penjara.

0 Komentar