Dia ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2013 lalu, dengan vonis hukuman selama 14 tahun penjara.
Dalam menjalankan hukumannya, Anas sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) akan keputasan hukumannya dan menerima vonis 8 tahun.
Tal hanya mendapatkan hukuman tahanan 8 tahun penjara, namun hak politik Anas juga dicabut selama 5 tahun sejak bebas dari penjara.