5 waktu pembayaran zakat fitrah
1. Waktu mubah
Zakat yang dilakukan sejak awal hingga akhir Ramadhan. Artinya, tidak boleh membayar zakat sebelum masuk bulan Ramadhan.
2. Waktu wajib
Pembayaran zakat pada akhir Ramadhan dan awal Syawwal. Dalam hal ini, kewajiban bayar zakat fitrah berlaku bagi orang yang mengalami hidup pada sebagian waktu Ramadhan dan sebagian waktu Syawwal meski sejenak.
3. Waktu sunnah
Pembayaran zakat yang dilakukan sebelum shalat Idul Fitri berlangsung. Waktu ini berlangsung sejak malam takbiran hingga pagi sebelum shalat Idul Fitri.
4. Waktu makruh
Pembayaran zakat yang dilakukan setelah shalat Idul Fitri hingga tanggal 1 Syawwal berakhir atau pada waktu maghrib Hari Raya Idul Fitri.
5. Waktu haram
Pembayaran zakat fitrah setelah tanggal 1 Syawwal berakhir
Terkait 5 waktu pembayaran zakat ftersebut juga didasarkan pada hadits Nabi Muhammad yang diriwayatkan Abu Dawud dan Ibnu Majah.
“Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai sarana memberikan makanan bagi orang miskin. Siapa saja yang membayarnya sebelum shalat Id, maka ia adalah zakat yang diterima. Tetapi siapa saja yang membayarnya setelah shalat Id, maka ia terhitung sedekah sunnah biasa.”
Itulah 5 waktu pembayaran zakat yang perlu diketahui oleh umat Muslim agar dapat memenuhi kewajiaban sesuai dnegan ketentuan yang berlaku.(*)