Allah berfirman, Dan mereka menanyakan kepada- mu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah sesuatu yang kotor.” Karena itu, jauhilah istrimu pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci.
Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang yang bertobat dan menyucikan diri (QS Al-Baqarah [2]: 222).
Secara medis, darah haid mengandung banyak bibit penyakit, karenanya Al-Quran melarang mendekati perempuan sebelum bersuci. Maksud “mendekati” dalam ayat tersebut bukanlah berdekatan secara lahir.
Seperti makan atau duduk bareng, melainkan larangan yang bersifat mubalaghah atau bermakna eufemisme (penghalusan bahasa), yaitu berhubungan suami istri.
Berhubungan suami istri saat haid berbahaya bagi keselamatan jiwa perempuan. Selain itu, masuknya uda- ra ke vagina pada saat haid juga bisa membahayakan karena kondisi organ dalam yang tidak stabil dapat menga- kibatkan kejadian fatal hingga merenggut nyawa.
Semua hal tersebut menunjukkan bahwa Al-Quran mengajarkan manusia agar benar-benar menjaga kebersihan, lahir dan batin, pun memperhatikan kesehatan badan.**