JABAR EKSPRES – Selain diminta sejumlah uang untuk promosi jabatan, mantan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon Abdullah Subandi mengaku sempat di perintahkan untuk membayar uang bulanan kepada mantan Bupati Cirebon Periode 2014 – 2019, Sunjaya Purwadisastra.
Melalui pernyataannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Abdullah mengatakan bahwa Sunjaya meminta sebesar Rp 5 – Rp 10 setelah dirinya selesai dilantik
“Totalnya Rp150 juta untuk bulanan, Itu diminta oleh beliau sebulan sekitar Rp 5 – Rp 10 juta. Permintaan itu ketika saya sudah dilantik,” ucapnya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Senin (3/3).
Abdullah menambahkan, permintaan tersebut berbeda dengan uang sebesar Rp 300 juta yang dimana ia berikan untuk promosi jabatan.
“Kemudian saya memenuhi permintaan itu, total Rp150 juta, di tahun 2017 Rp40 juta, di 2018 total Rp 110 juta,” ungkapnya
Ketika JPU menanyakan bahwa uang tersebut diberikan langsung kepada Sunjaya, Abdullah membenarkan pertanyaan tersebut. Bahkan ia mengatakan, uang tersebut diberikan langsung di Rumah Dinas Sunjaya.
“Langsung menyerahkan kepada beliau tidak melalui ajudan, karena tidak ada perintah melalui ajudan. Menyerahkan di rumah dinas bupati,” ucapnya
Sementara ketika disinggung oleh JPU Bahwa uang tersebut berasal dari mana, Abdullah menyebut bahwa berasal dari pemotongan biaya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
“Sumbernya dari SPPD, pemotongan biaya perjalanan dinas. Jadi semua pegawai yang melakukan perjalanan dinas dipotong perjalanan dinas nya?,” Tanya JP
“Betul” jawab Abdullah.
Diketahui, mantan Bupati Cirebon periode 2014 – 2019 Sunjaya Purwadisastra didakwa oleh majelis hakim PN Bandung dikarenakan telah diduga melanggar Pasal 12 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam dakwaannya, Sunjaya diduga menerima gratifikasi dan suap senilai Rp 64,2 miliar selama menjabat sebagai Bupati Cirebon pada 2014-2019.
Selain itu, Sunjaya juga turut didakwa atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus menempatkan uang Rp 23,8 miliar di 8 rekening berbeda, hingga dapat membeli aset tanah dan bangunan senilai Rp 34,997 miliar dan membeli kendaraan Rp 2,1 miliar.