Cipta Kerja Mengancam Kesenjangan Sosial

Tak heran jika ada bank yang gaji pekerja atau buruh tertingginya mencapai 90 kali sampai 100 kali dari gaji pekerja atau buruh dengan gaji terendah. Kesenjangan tersebut berdampak kepada bertambahnya kasus fraud setiap tahun dengan berbagai modus. Ini disebab salah satunya dengan Undang Undang Cipta Kerja.

Jadi semua pekerja atau buruh kantoran harus sadar bahwa kebijakan upah murah itu ada di perusahaannya, semua komponen gaji itu berdasarkan regulasi mengacu kepada Upah Minimum.

Jika mereka ikut mendorong kenaikan Upah Minimum yang setiap tahun diperjuangkan dengan aksi-aksi demonstrasi oleh pekerja atau buruh yang bekerja di Pabrik maka hasil perjuangannya akan berdampak kepada para pekerja atau buruh kantoran dengan adanya upah sundulan buat mereka.

Kesenjangan sosial tersebut harus dihilangkan agar tercipta sebuah keseimbangan, hal inilah yang akan diperjuangkan oleh Partai Buruh dengan bertujuan mewujudkan Negara Sejahtera, berdasarkan Gini data Ratio negara – negara yang menerapkan konsep Negara Sejahtera adalah negara yang memiliki rasio tingkat kebahagiaan tertinggi pada masyarakatnya, setinggi apapun pajak yang diberikan oleh mereka.

Data Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang dilansir oleh Lembaga Tranparansi Internasional, mereka yang menerapkan konsep Negara Sejahtera IPK-nya cukup tinggi, rata-rata diatas 80 poin, sedangkan Indonesia hanya 38 poin. Menjadi wajar jika tingkat korupsi di Indonesia sulit untuk dihilangkan jika kebijakan kebijakan yang memicu terjadinya kesenjangan sosial seperti Undang Undang Cipta Kerja terus diterbitkan dan dipelihara. Saatnya kelas pekerja bangkit dan melawan! (*)

*) Penulis adalah Ketua Partai Buruh EXCO Kota Bandung.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan