JABAREKSPRES – Ada berkah di bulan Ramadhan karena bantuan PIP atau Program Indonesia Pintar dari Kemendikbud akan segera cair di 2023 ini.
Menurut informasi yang beredar bahwa bantuan PIP 2023 ini akan cair pada awal April 2023. Bagi yang belum mengetahui informasinya simak secara lengkap dalam artikel ini.
Karena akan dibahas mengenai ap aitu bantuan PIP Kemendikbud, syarat pencairan, cara untuk cek nama penerima dan informasi lainnya disini.
Mengenai PIP Kemendikbud
PIP atau Program Indonesia Pintar ini ialah bantuan dari Kemendikbud berupa uang tunai untuk para peserta didik dengan perekonomian yang kurang mumpuni untuk biaya pendidikan.
Bantuan PIP ini bertujuan untuk membantu para keluarga yang anaknya terhalang oleh biaya pendidikan agar memiliki kesempatan untuk belajar.
Banyak informasi dari berbagai sumber mengatakan jika bantuan PIP ini cair di akhir Maret hingga awal April 2023.
BACA JUGA: Langkah Daftar KIP Kuliah 2023, Sedia Bantuan hingga 12 Juta
Dalam sebuah keterangan resmi Menkeu Sri Mulyanai dilansir dari seputarlampung.pikiran-rakyat.com, Pemerintah sudah mempersiapkan anggaran perlinsos 2023 salah satunya PIP 2023.
Dana yang sudah dipersiapkan untuk penyaluran bantuan PIP 2023 dan KIP Kuliah yakni Rp233,9 triliun dan rencananya akan dibagikan kepada 20,1 juta siswa dan 976,8 ribu mahasiswa.
Pencairan bantuan PIP disalurkan kepada siswa yang bersumber dari DTKS, usulan dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan yang akan dan baru melakukan aktivasi rekening.
Untuk kriteria Penerima PIP Kemdikbud 2023 dilansir laman resminya ialah:
- Peserta Didik pemegang KIP
- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya