JABAR EKSPRES – Puasa hari pertama biasanya masih banyak yang belum terbiasa. Bahkan tidak sedikit yang lupa bahwa saat ini sedang menjalankan puasa.
Sehingga ada yang tiba-tiba minum atau makan karena insting merasa haus dan lapar. Saat ditengah melakukannya, tiba-tiba teringat sedang puasa.
Lalu bagaimana hukumnya bila seseorang lupa sedang puasa dan sudah terlanjur makan atau minum.
Padahal seperti kita tahu, makan dan minum adalah salah satu yang membatalkan puasa.
Apakah puasanya menjadi batal dan harus membayar qadha?
Dilansir dari laman nu.or.id, ada sebuah hadis yang diriwayatkan Al Bukhari Muslim yang isinya:
“Barangsiapa makan karena lupa sementara ia sedang berpuasa, hendaklah ia menyempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.”
Makan atau minum yang membatalkan puasa adalah jika pelakunya tahu itu membatalkan atau dilakukan dengan sengaja.
Namun, jika pelakunya tidak tahu bahwa itu membatalkan seperti orang baru masuk Islam, maka puasanya tetap sah.
Sama halnya dengan lupa, jika dia benar-benar lupa saat makan dan minum, lalu tiba-tiba teringat kembali dan langsung menghentikannya, dan melanjutkan puasanya. maka puasanya tetap sah.
Ada Hadis lain yang memperkuat pendapat tersebut:
مَنْ أَفْطَرَ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ نَاسِيًا فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ وَلَا كَفَارَةَ
Artinya: “Barangsiapa yang ifthar pada bulan Ramadhan karena lupa maka tidak ada (kewajiban) qadha baginya, tidak juga kafarat.” (HR Hakim)
Lain halnya bila lupa, namun saat ingat tetap meneruskan makan hingga kenyang. Maka puasa yang dilakukan menjadi batal.
Namun ada perdebatan, jika lupanya sampai makan banyak dan kenyang. Ada perbedaan pendapat tentang hal tersebut.
Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj (13/348) menjelaskan, “Jika seseorang makan dalam keadaan lupa, maka puasanya tidak batal. Kecuali ketika yang dimakan banyak (maka dapat membatalkan) menurut qaul ashah, karena lupa sampai makan dalam jumlah banyak adalah hal yang langka.”
Terkait batasan ‘banyak’ sendiri ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama berpendapat dikategorikan banyak jika sudah mencapai tiga suapan.
Tetapi, pendapat sebagian ulama lain mengatakan tiga suapan masih termasuk sedikit.