JABAR EKSPRES – Selama menjalani ibadah puasa di Bulan Suci Ramadan, Polres Bogor melarang warga menggelar kegiatan sahur on the road (SOTR).
Pelarangan dilakukan karena SOTR dinilai bisa menimbulkan gangguan ketertiban. Sebab, dengan banyaknya orang berkerumun atau berkumpul bisa memicu keributan antar warga.
Tidak hanya itu dengan bergerobolnya orang bisa juga menimbulkan tindakan kriminalitas di jalan raya. Alasan-alasan itu lah yang membuat Polres Bogor melarang SOTR.
”Saya menginstruksikan kepada jajaran baik di Polres Bogor maupun Polsek untuk melakukan monitoring agar tidak ada kegiatan sahur on the road (SOTR) di seluruh wilayah warga Kabupaten Bogor,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Iman Imannudin kepada media, Rabu (22/3).
Imannudin mengaku, pihaknya pun bakal berkoordinasi dengan instansi terkait seperti TNI, Satpol PP, Dishub dan tokoh masyarakat untuk melakukan pencegahan.
”Kami juga akan menggelar patroli skala besar dan langsung melakukan pembubaran. Jika setelah dibubarkan tetapi tetap dilaksanakan maka itu melanggar ketertiban masyarakat. Tentunya akan kami tindak tegas,” katanya.
Dalam pelaksanaan patrol, lanjut Iman, pihaknya juga bakal melakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan bermotor dan pemeriksaan barang-barang bawaan.
”Kegiatan akan terus kami laksanakan. Semua kita lakukan untuk keamanan bersama agar khusyuknya menjalankan ibadah di Bulan Suci Ramadhan ini berjalan lancar, aman, dan nyaman,” pungkasnya. (sfr)